sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendukung Bahar bin Smith ungkit kasus remaja penghina Jokowi

Polisi dinilai membedakan perlakuan terhadap Bahar bin Smith dengan pelaku penghina Jokowi lainnya.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 06 Des 2018 17:50 WIB
Pendukung Bahar bin Smith ungkit kasus remaja penghina Jokowi

Puluhan massa dari ormas Islam mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka di antaranya berasal dari Laskar Pembela Islam (LPI), Koordinator Bela Islam (Korlabi), Alumni 212, dan Santri Indonesia. 

Massa yang berkumpul di depan kantor Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menuntut agar aparat bersikap adil terhadap Bahar. Saat menyampaikan orasinya, pimpinan majelis taklim Alif Nur Alama, Ustaz Gilang Ghifari, menilai polisi memiliki sikap berbeda dalam menangani kasus penghinaan presiden.

Kasus yang ia maksud adalah kasus penghinaan presiden oleh RJ, seorang remaja berusia 16 tahun. Dalam video yang sempat viral, RJ menyampaikan ancaman kepada Jokowi. Dia pun menantang Jokowi untuk menemukannya dalam waktu 24 jam. Saat ini, kasus tersebut tidak jelas penyelesaiannya. 

"Aparat hukum sekarang ini benar-benar zalim. Berat sebelah. Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap ulama," kata Gilang Ghifari di atas mobil komando warna putih, di depan kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Menurut pantauan reporter Alinea.id di lapangan, masing-masing massa membawa pamflet dengan foto yang menyandingkan RJ dengan Bahar. Ada frasa "hukum aneh" ditulis dengan huruf kapital di antara kedua foto tersebut.

Orator lainnya, Kabid Dakwah DPRA Jakarta Timur, Al Habib Zein bin Umar bin Zein Al Ars, menyebut proses hukum di Indonesia saat ini, sangat membatasi ruang dakwah umat Islam.

"Pemeriksaan terhadap Habib Bahar hari ini, menjadi bukti bahwa rezim ini tidak terbuka terhadap ruang dakwah para ulama," katanya berteriak di hadapan massa.

Anggota LPI, Andi Rahman, yang mengikuti aksi tersebut mengatakan, dalam ceramahnya Bahar bin Smith selalu menyampaikan kebenaran. Dia pun menilai polisi melakukan kesalahan karena mengusut kasus ini hanya dari potongan ceramahnya saja.

Sponsored

"Kami membela karena kami tahu yang disampaikan Habib Bahar itu adalah suatu kebenaran. Coba dengarkan video ceramahnya secara utuh, jangan sepotong-potong," kata Andi kepada reporter Alinea.id.

Namun dia terlihat pasrah saat ditanya kemungkinan Bahar ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya harus mendekam di penjara.

"Ya kalau dipenjara mau bagaimana lagi, kita tunggu arahan yang ceramah di atas saja (orator)," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid