Hak angket dan pansus isu transaksi mencurigakan Rp349 triliun akan dibahas lusa

Anggota Komisi III DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Pimpinan rapat, Ahmad Sahroni. Foto Istimewa

Komisi III DPR RI masih akan membahas hak angket terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Isu ini sempat dibahas kembali dalam rapat di Komisi III dengan Komite TPPU dan Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (11/4).

Pimpinan rapat, Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya menggelar rapat internal pada lusa, Kamis (13/4). Pembahasan terkait pansus maupun hak angket akan dilakukan di sana.

"Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain tapi rapat internal belum. Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesiaan dari Bu Menkeu tidak flat," kata Ahmad Sahroni usai rapat, Selasa (11/4). 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Pansus diharapkan bisa memilah dan mengklasifikasi transaksi Rp349 triliun seperti dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Usulan pembentukan pansus setidaknya disampaikan dua anggota Komisi III DPR, yakni Taufik Basari dan Sarifuddin Sudding. Tobas, panggilan Taufik Basari, berharap agar pansus ini bisa membongkar kasus transaksi janggal itu.