sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hak angket dan pansus isu transaksi mencurigakan Rp349 triliun akan dibahas lusa

Anggota Komisi III DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 11 Apr 2023 20:55 WIB
Hak angket dan pansus isu transaksi mencurigakan Rp349 triliun akan dibahas lusa

Komisi III DPR RI masih akan membahas hak angket terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Isu ini sempat dibahas kembali dalam rapat di Komisi III dengan Komite TPPU dan Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (11/4).

Pimpinan rapat, Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya menggelar rapat internal pada lusa, Kamis (13/4). Pembahasan terkait pansus maupun hak angket akan dilakukan di sana.

"Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain tapi rapat internal belum. Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesiaan dari Bu Menkeu tidak flat," kata Ahmad Sahroni usai rapat, Selasa (11/4). 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Pansus diharapkan bisa memilah dan mengklasifikasi transaksi Rp349 triliun seperti dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Usulan pembentukan pansus setidaknya disampaikan dua anggota Komisi III DPR, yakni Taufik Basari dan Sarifuddin Sudding. Tobas, panggilan Taufik Basari, berharap agar pansus ini bisa membongkar kasus transaksi janggal itu.

"Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawal ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara Komite dengan Menteri Keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal ya, untuk membongkar ini semua," kata Taufik dalam rapat.

Dia berharap Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus. 

"Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui oleh kawan-kawan semua," imbuh politikus Partai NasDem itu.

Sponsored

Usulan Tobas disambut Sarifuddin Sudding. "Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR," kata Sudding.

Menurut dia, pansus di DPR lebih tepat ketimbang Komite TPPU membentuk tim gabungan atau satuan tugas untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

Dia lantas menanyakan kepada Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait usulan pembentukan pansus guna menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Pertanyaannya itu dibalas Mahfud dengan acungan jempol.

"Setuju ya, Pak? Pak Menko setuju kami bentuk angket dengan pansus, supaya kita bisa lakukan penyelidikan terkait masalah Rp349 triliun dan Rp189 triliun," tambah Sudding.

Pembentukan tim gabungan atau satgas untuk memastikan dugaan aliran dana mencurigaan disampaikan Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4) kemarin. Tim itu, urai Mahfud, akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan) PPATK.

Berita Lainnya
×
tekid