Hakim Agung MA nilai regulasi TPPU lemah

Hasil analisis transaksi keuangan perlu dijadikan alat bukti untuk mengusut pihak lain.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Hasil analisis transaksi keuangan dinilai perlu diajukan ke pengadilan guna ditetapkan sebagai alat bukti untuk mengusut suatu perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Demikian disampaikan Hakim Agung Kantor Pidana Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya.

Dia menilai, penetapan hasil analisis transaksi keuangan menjadi alat bukti ditujukan agar dapat menjerat pihak lain dalam kasus TPPU.

"Ini menurut saya mesti ada perbaikan tentang hasil analisis transaksi keuangan, itu harus jadi alat bukti," ujar Surya, dalam webinar bertajuk 'Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara' yang disiarkan di akun YouTube KPK, Kamis (7/8).

Surya menilai, regulasi TPPU ini lemah lantaran tidak mengatur hasil analisis transaksi keuangan menjadi alat bukti. Padahal, kata dia, aparat penegak hukum dapat memilah pihak yang akan disidik jika tidak ada penetapan alat bukti dari hasil analis transaksi keuangan.

"Ini bisa permainan aparatur untuk sembunyikan orang-orang yang sesungguhnya dapat lebih banyak. Saya mau ini aja deh, ini aja deh. Padahal, ada berapa puluh nama yang sebenarnya harus TPPU di situ," urai dia.