Hakim Agung Sudrajad jadi tersangka korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana

Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi . Foto YouTube KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Sembilan tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Redi dan Albasri selaku PNS Mahkamah Agung. Sementara dari eksternal ada Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Penahanan dilakukan terhadap Elly dan Desy di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.