sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim Agung Sudrajad jadi tersangka korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana

Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 23 Sep 2022 07:46 WIB
Hakim Agung Sudrajad jadi tersangka korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Sembilan tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Redi dan Albasri selaku PNS Mahkamah Agung. Sementara dari eksternal ada Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Penahanan dilakukan terhadap Elly dan Desy di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” ujarnya.

Firli pun meminta untuk sisa jumlah tersangka yang belum dilakukan penahanan itu untuk menyerahkan diri. Mereka adalah sang Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan, dan Heryanto.

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” ucapnya.

Sponsored

Sebagai pemberi Heryanti, Yosep, Eko, dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid