Sidang tertutup, hakim akan tanya Putri Candrawathi soal peristiwa asusila

Putri mengaku terbebani bila sidang dilakukan secara terbuka.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Majelis Hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup. Keputusan sidang tertutup dilakukan bila pembahasan yang ada sudah menyentuh ranah kesusilaan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, setiap pengunjung akan diminta keluar dari ruang sidang selama proses sidang tertutup. Bila selama perjalanan sidang tidak menyentuh ranah itu, maka proses yang ada berjalan seperti biasa.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya? Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun, kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Wahyu sempat mengonfirmasi ke Putri Candrawathi atas permintaan sidang tertutup itu. Putri sendiri mengaku ada beban yang dirasakan bila persidangan dijalankan secara terbuka.

“Apakah terbebani secara terbuka,” tanya Wahyu kepada Putri.