sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang tertutup, hakim akan tanya Putri Candrawathi soal peristiwa asusila

Putri mengaku terbebani bila sidang dilakukan secara terbuka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Des 2022 13:31 WIB
Sidang tertutup, hakim akan tanya Putri Candrawathi soal peristiwa asusila

Majelis Hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup. Keputusan sidang tertutup dilakukan bila pembahasan yang ada sudah menyentuh ranah kesusilaan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, setiap pengunjung akan diminta keluar dari ruang sidang selama proses sidang tertutup. Bila selama perjalanan sidang tidak menyentuh ranah itu, maka proses yang ada berjalan seperti biasa.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya? Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun, kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Wahyu sempat mengonfirmasi ke Putri Candrawathi atas permintaan sidang tertutup itu. Putri sendiri mengaku ada beban yang dirasakan bila persidangan dijalankan secara terbuka.

“Apakah terbebani secara terbuka,” tanya Wahyu kepada Putri.

“Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup,” jawab Putri.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Sponsored

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid