Hakim jadwalkan kunjungan ke TKP pembunuhan Brigadir Yosua

Pada pengecekan itu, Wahyu hanya meminta penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendatangi TKP tanpa kelima terdakwa.

Kawasan rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022). Alinea.id/Immanuel Christian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjadwalkan pengecekan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ketua Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, pengecekan juga akan dilakukan dari rumah Saguling, dan dijadwalkan pada Rabu (4/1). Pada pengecekan itu, Wahyu hanya meminta penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendatangi TKP tanpa kelima terdakwa pembunuhan berencana.

“Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para PH dan JPU,” kata Wahyu dalam persidangan, Selasa (3/1).

Wahyu menyebut, kehadiran para saksi juga tidak diperlukan dalam kesempatan ini. Sebab, pihaknya hanya akan melakukan pengecekan.

“Jadi gak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana,” ucap Wahyu.