Sebelumnya, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Sidang dengan agenda vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg,Jawa Barat digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur hari ini. Dalam jadwal yang tertera di pengadilan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Putusan hari ini, 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam perkara ini, Priyanto dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Sebelumnya diberitakan, Priyanto dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan barang bukti terhadap Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan lalu-lintas di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat,” ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan.