Sidang dengan agenda vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg,Jawa Barat digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur hari ini. Dalam jadwal yang tertera di pengadilan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Putusan hari ini, 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam perkara ini, Priyanto dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Sebelumnya diberitakan, Priyanto dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan barang bukti terhadap Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan lalu-lintas di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat,” ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan.
Fakta di persidangan menunjukkan, Priyanto terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, dakwaan sekunder Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
Perkara ini juga melibatkan 2 saksi yang juga terlibat dalam pembunuhan berencana ini yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
Kasus ini berawal saat terjadi tabrakan antara mobil Isuzu Panther berwarna hitam dari Bandung menuju Garut dengan sepeda motor di arah sebaliknya. Peristiwa terjadi di depan SPBU Pandai, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Belakangan diketahui, para pelaku merupakan anggota TNI AD yang membawa kabur kedua korban kecelakan itu dengan alasan hendak merawatnya ke rumah sakit terdekat. Lalu ditemukan dua jenazah di sungai yang setelah diselidiki adalah korban tabrak lari tersebut.