Hakim kabulkan permohonan Rizieq hadiri sidang di PN Jaktim

Tewasnya Laskar FPI jadi salah satu alasan Rizieq ngotot sidang digelar langsung di PN Jaktim.

Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab tengah berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari/Foto Antara/Hafidz Mubarak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan permohonan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke PN Jaktim dalam sidang berikutnya.

“Maka, permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan,” ujar ketua majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyoman, Selasa (23/3).

Penasihat hukum Rizieq kemudian membacakan lampiran perihal surat jaminan. Dalam surat jaminan dengan nomor register 221/.1.b/2021/PN-Jakarta Timur, Rizieq akan dihadirkan secara langsung ke PN Jaktim dengan beberapa syarat. Pertama, Rizieq harus mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunanan di PN Jakarta Timur.

Tokoh pentolan FPI itu juga mengungkapkan sejumlah alasan tetap ‘ngotot’ ingin persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pertama, keberatan dengan persidangan secara online yang dasar hukumnya hanya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Padahal, Pasal 152 dan 154 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan terdakwa berhak hadir di ruang persidangan.