Hakim Kayat diperiksa KPK terkait kasus suap penanganan perkara

Kayat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyampaikan keterangan pers kepada media. /Antara Foto

Hakim Kayat, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (22/5).

“Kayat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Rabu (22/5).

Dalam perkara ini, Kayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Jumat (3/5). Dia ditangkap saat berada di halaman parkir Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selain Kayat, KPK juga menciduk dua orang lain, yaitu advokat Jhonson Siburian dan salah seorang pihak swasta bernama Sudarman. Untuk mendalami fokus perkara, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Kayat pada Minggu (5/5) lalu.

KPK menduga Kayat telah menerima suap untuk membebaskan Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam kasus tersebut, Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Namun dalam persidangan, Hakim Kayat memutus bebas Sudarman.