sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim Kayat diperiksa KPK terkait kasus suap penanganan perkara

Kayat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 22 Mei 2019 11:29 WIB
Hakim Kayat diperiksa KPK terkait kasus suap penanganan perkara

Hakim Kayat, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (22/5).

“Kayat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Rabu (22/5).

Dalam perkara ini, Kayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Jumat (3/5). Dia ditangkap saat berada di halaman parkir Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selain Kayat, KPK juga menciduk dua orang lain, yaitu advokat Jhonson Siburian dan salah seorang pihak swasta bernama Sudarman. Untuk mendalami fokus perkara, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Kayat pada Minggu (5/5) lalu.

KPK menduga Kayat telah menerima suap untuk membebaskan Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam kasus tersebut, Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Namun dalam persidangan, Hakim Kayat memutus bebas Sudarman.

Setelah bebas, Kayat menagih janji imbalan Rp500 juta pada Sudarman. Dari uang muka penjualan tanah, Sudarman menyerahkan Rp200 juta kepada Jhonson Siburian untuk diserahkan kepada Kayat. Jhonson hanya menyerahkan Rp100 juta kepada Kayat. Sebanyak Rp100 juta sisanya ditemukan ada di kantor Jhonson.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kayat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Sudarman dan Jhonson Siburian yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid