Hakim menegaskan, JPU dan kuasa hukum terdakwa harus bertanya dengan tujuan mengulik fakta hukum.
Majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi protes dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa keduanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, telah melakukan kesepakatan dengan media televisi yang menjadi TV Pool. Dalam kesepakatan itu, TV tidak diperkenankan menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live.
“Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya. Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu,” katanya, Selasa (8/11).
Menurutnya, PN Jakarta Selatan setiap hari secara rutin melakukan evaluasi setelah persidangan selesai dilakukan. Penyiaran audio di luar ruang sidang, menurut hakim, semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan awak media yang melakukan peliputan di PN Jakarta Selatan.
“Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan sidang tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas,” ujar Wahyu.