close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Suasana sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 08 November 2022 15:42

Hakim minta JPU dan kuasa hukum tak berbelit-belit tanya saksi

Hakim menegaskan, JPU dan kuasa hukum terdakwa harus bertanya dengan tujuan mengulik fakta hukum.
swipe

Majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi protes dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa keduanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, telah melakukan kesepakatan dengan media televisi yang menjadi TV Pool. Dalam kesepakatan itu, TV tidak diperkenankan menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live. 

“Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya. Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu,” katanya, Selasa (8/11).

Menurutnya, PN Jakarta Selatan setiap hari secara rutin melakukan evaluasi setelah persidangan selesai dilakukan. Penyiaran audio di luar ruang sidang, menurut hakim, semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan awak media yang melakukan peliputan di PN Jakarta Selatan. 

“Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan sidang tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas,” ujar Wahyu.

Hakim pun meminta efisiensi waktu kepada JPU maupun tim penasihat hukum saat memberikan pertanyaan kepada saksi. 

“Saya sampaikan di sini kepada rekan-rekan JPU maupun penasihat hukum sekali lagi kita menggali kebenaran materiil di persidangan ini,” ucap dia.

Hakim Ketua pun memperingati jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum dari dua terdakwa itu untuk tidak mengulangi pertanyaan yang sudah ditanyakan. Hakim Wahyu meminta jaksa dan tim penasihat hukum untuk menggali pertanyaan yang terkait dengan pembuktian dalam dakwaan terhadap para terdakwa. 

“Apa yang sudah ditanyakan, mohon tidak ditanyakan berulang. Mohon JPU maupun penasihat hukum pelajari apa yang perlu ditanyakan, silakan tanyakan,” ujar Wahyu. 

Selain itu, adapula keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dari dua terdakwa terkait tidak bisanya menggali dugaan adanya kepribadian ganda Brigadir J kepada para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan keberatan lantaran majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk pihak terdakwa menggali dugaan tersebut kepada para saksi.

“Mohon maaf, kalau saudara mau nanyakan saksi berkaitan dengan ini, kita memeriksa di sini saksi yang dihadirkan JPU adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan,” kata Wahyu.

Ia menyarankan kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menggali dugaan adanya kepribadian ganda terhadap Yosua kepada saksi yang meringankan. Ia mengatakan, majelis hakim bakal memberikan kesempatan untuk pihak terdakwa dan penasihat hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan tersebut. 

“Saudara (penasihat hukum) mau menggali bahwa ternyata korban memiliki kepribadian ganda silakan. Kita berikan waktu pada saudara untuk (menghadirkan) saksi yang meringankan bagi para terdakwa, silakan gali. Tapi di dalam perkara yang berkaitan dengan ini, saksi yang dihadirkan JPU apa yang memang ada di dalam berkas (dakwaan) itu silakan ditanya, yang tidak (terkait dakwaan) jangan ditanyakan,” tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan