Hakim MK diminta profesional putuskan gugatan UU Cipta Kerja

"Siapa pun yang menjadi hakim konstitusi, dia ... bukan hakimnya presiden, bukan hakimnya DPR!"

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta profesional dalam memutuskan gugatan UU Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengadakan sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/10). Para hakim pun diharapkan bersikap netral dan profesional dalam menangani perkara ini, terlepas dari unsur mana ia diangkat.

Sesuai Pasal 24 C ayat (3) UUD NRI 1945, 9 hakim konstitusi diajukan 3 pihak. Masing-masing pihak, yakni pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan DPR, berhak mengajukan 3 nama.

"Siapa pun yang menjadi hakim konstitusi, dia—keluar dari siapa pun yang mengajukannya karena dia sudah menjadi hakim konstitusi—bukan hakimnya presiden, bukan hakimnya DPR!" ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.

Ia pun berharap tidak ada satu pihak pun yang melakukan intervensi. Para hakim juga diminta tidak cemas dengan potensi dicopot karena memiliki pandangan berbeda dengan institusi pengajunya.

Jumhur lalu mencontohkan dengan pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR. Pangkalnya, ia dinilai memiliki siap berbeda dengan pengusungnya, utamanya menganulir undang-undang yang disahkan parlemen.