close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo menghadiri peringatan HUT ke-48 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Januari 2021. Foto: Setneg.go.id
icon caption
Presiden Joko Widodo menghadiri peringatan HUT ke-48 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Januari 2021. Foto: Setneg.go.id
Pemilu
Selasa, 09 April 2024 11:12

Urgensi kehadiran Jokowi: Tergantung MK

Pakar hukum tata negara dari UPN Veteran, Wicipto Setiadi mengingatkan, MK berwenang memanggil setiap pihak untuk ke meja hijau konstitusi.
swipe

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai pemanggilan Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir sebagai presiden dalam persidangan sengketa hasil pemilu tidak elok. Lantaran, Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sementara bila hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, hakim akan memanggilnya ke ruang sidang.

Menurut Arief, status kepala negara yang sekaligus tersemat pada Jokowi harus dijunjung oleh para pemangku kepentingan. Atas dasar itu, yang dipanggil para menteri, mengingat mereka merupakan pembantu presiden.

"Karena begini. Dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres. Itu kemudian memunculkan beberapa hal," katanya, Jumat (5/4).

Wakil ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid melihat kehadiran Jokowi memang tidak diperlukan dalam persidangan. Sepakat dengan Hakim MK Arief, empat menteri yang bersaksi sudah dirasa cukup.

Apalagi, mereka secara jelas membeberkan tetek bengek soal Bansos. Isu ini pun dinilai tuntas dalam pembahasannya.

“Tidak terdapat relevansi serta kepentingan hukum untuk menghadirkan Presiden Jokowi,” kata Fahri kepada Alinea.id, Senin (8/4).

Pakar hukum tata negara dari UPN Veteran, Wicipto Setiadi mengingatkan, MK berwenang memanggil setiap pihak untuk ke meja hijau konstitusi. Tidak terkecuali, Jokowi sebagai presiden.

Sebab, dalam undang-undang juga tidak ada larangan bagi MK untuk menghadirkan Jokowi. Apalagi, kehadiran Jokowi bisa membuat isu yang ada menjadi terang benderang.

“Meskipun para pihak tidak mengajukan Presiden Jokowi sebagai pihak yang dimintai keterangan tetapi Hakim Konstitusi berwenang memanggil Presiden Jokowi agar kasusnya menjadi terang benderang,” ucapnya kepada Alinea.id, Senin (5/4).

Cipto pun berharap dengan kehadiran Jokowi nantinya bisa membuat MK memberikan keputusan yang adil. Pemanggilan Presiden Jokowi memang sangat tergantung pada Hakim Konstitusi.

“Padahal kalau MK memanggil Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan, maka Presiden Jokowi secara hukum wajib hadir karena semua orang, tanpa kecuali yang dipanggil oleh pengadilan (termasuk MK) wajib hadir,” katanya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan