PUSaKO: Hakim MK wajib menggali fakta sebelum putus uji materi UU KPK

Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang belakangan sudah digunakan KPK dalam kasus BLBI.

Salah satu proses persidangan di MK. Foto Antara/dokumentasi

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) wajib menggali fakta sebelum memutus uji materi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Fakta yang dimaksud terkait pelemahan KPK pascaperubahan beleid pada September 2019 berlaku.

Menurut dia, saat awal-awal mengajukan uji materi tim saat itu masih meraba-raba potensi kerugian jika UU KPK berlaku. Namun, kini potensi itu dianggap sudah menjadi fakta.

"Sekarang pascaberlaku (revisi UU KPK) 1,5 tahun kira-kira, itu bentangan faktanya sudah menunjukkan bahwa kerugian konstitusional atau pertentangan konstitusional secara faktual itu sudah terjadi," ujarnya saat diskusi dalam jaringan, Selasa (27/4).

Charles menyontohkan, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang belakangan sudah digunakan KPK dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, saat menerbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, lembaga antisuap tidak bisa menjelaskan dasar SP3 itu.

"Intinya, kemarin publik tidak terpuaskan dengan penjelasan SP3. Artinya memang SP3 dapat dikatakan sudah terbukti digunakan secara tidak akuntabel oleh KPK," katanya.