Hakim perkara Novel Baswedan diminta abaikan tuntutan jaksa

JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman minimum.

Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah), selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Majelis hakim dianggap dapat mengabaikan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Giri Ahmad Taufik, menyatakan, majelis hakim dapat memberi hukuman maksimal berdasarkan penilaian fakta persidangan dengan merujuk dakwaan kedua terdakwa.

"PSHK meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat dengan mengabaikan tuntutan jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara yang tercantum dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (12/6).

Saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (11/6), JPU menuntut Ronny dan Rahmat satu tahun penjara. Dalihnya, tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat, melainkan hanya akan memberikan pelajaran dengan menyiram air keras ke badan dan akhirnya mengenai kepala Novel Baswedan.

Sementara, kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel didakwa melakukan penganiayaan berat dan dianggap melanggar pasal berlapis. Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.