Hakim vonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta

Vonis atas Pinangki lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/PMJ News.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum. Di sisi lain, Pinangki dianggap telah membantu Djoko Tjandra untuk menghindari putusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp904 miliar, menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.