sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim vonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta

Vonis atas Pinangki lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Feb 2021 19:29 WIB
Hakim vonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum. Di sisi lain, Pinangki dianggap telah membantu Djoko Tjandra untuk menghindari putusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp904 miliar, menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun yang meringankan vonis, Pinangki bersikap sopan selama persidangan, tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan anak yang berusia empat tahun dan belum pernah dihukum. Hal memberatkan, dia merupakan penegak hukum dengan jabatan jaksa.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," jelas hakim.

Dalam perkaranya, Pinangki didakwa menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian fee USD$1.000.000 untuk mengurus fatwa MA mengenai putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Tjandra. Putusan hukuman luar biasa itu terkait kasus hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.

Sponsored

Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid