Hari ini Edhy Prabowo jalani sidang putusan

Lembaga antirasuah, kata Ipi, berharap majelis hakim memutus dan menyatakan Edhy bersalah.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang lanjutan, Kamis (15/7). Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster ini bakal menghadapi sidang putusan.

"Sidang agenda putusan majelis hakim atas perkara dengan terdakwa Edhy Prabowo, Kamis (15/7)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Lembaga antirasuah, kata Ipi, berharap majelis hakim memutus dan menyatakan Edhy bersalah. "Dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya," ucapnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada  Edhy Prabowo. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di PN Jakarta Pusat.