Hari ini, Polisi gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang

Menurut Whisnu gelar perkara dilakukan karena telah mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Panji Gumilang. Foto Ist

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang tidak hanya terjerat kasus penistaan agama, namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus yang terakhir itu, hari ini Polisi akan melakukan gelar perkara.

“Ya rencana hari ini,” kata  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurut Whisnu gelar perkara dilakukan karena telah mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Panji pun telah diperiksa Senin kemarin, 7 Agustus 2023. Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai penyidik menyelidiki dugaan TPPU pengelolaan infak dan dana lainnya di Al Zaytun.

Selain Panji Gumilang, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni IS dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari Jammas.

Dalam kasus ini, diduga terjadi penyelewengan dana di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.