Harmonisasi Perpres BRIN lewat dua langkah

Perpres BRIN dinilai bertentangan dengan UU Sisnas Iptek. Perlu pelurusan segera agar ada kepastian.

Ilustrasi. Foto Alinea.id/Oky Diaz.

Pasal-pasal dalam sebuah undang-undang kadangkala ditafsirkan secara berbeda oleh pembuat aturan turunan. Bukan hanya potensial menimbulkan masalah dalam pelaksanaan, penafsiran yang berbeda membuat aturan turunan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

"Ketidaksikronan dalam istilah perundang-undangan disebut disharmonisasi peraturan perundang-undangan. Ini terjadi salah satunya karena ada pengabaian asas-asas pembentukan perundang-undangan," kata Helni Mutiarsih Jumhur, Selasa (6/7).

Dosen Regulation Bussiness Digital dan ICT, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Pasca Sarjana Fakultas Elektro Telkom University itu menerangkan, salah satu yang penting dalam penyusunan perundang-undangan adalah asas hierarki atau lex superior derogat legi inferiori. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Peraturan yang lebih tinggi, kata dia, akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Misalnya, undang-undang akan mengenyampingkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Merujuk asas itu, jelas Mutiarsih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).