Soal Harun Masiku, Riezky Aprilia diperiksa soal pencalonan jadi anggota DPR

Riezky Aprilia mengaku tak tahu menahu ihwal proses penetapan dirinya sebagai anggota DPR.

Anggota DPR Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pencalonan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW dari caleg PDIP. Proses penelusuran itu, dilakukan melalui pemeriksaan anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDIP Riezky Aprilia.

"Yang bersangkutan didalami seputar bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu, yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Di samping itu, penyidik juga mendalami keputusan Mahkamah Agung ihwal Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dipersoalkan partai berlambang banteng itu.

Putusan MA yang dimaksud terkait uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019. Putusan MA itu menyebutkan partai menjadi penentu suara untuk menetapkan pengganti dari caleg terpilih yang berhalangan menjalankan tugasnya.

PDIP diduga mengajukan uji materi tersebut agar calegnya, Harun Masiku, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pengganti caleg yang berhalangan ditetapkan berdasarkan peraih suara terbanyak setelah caleg terpilih. Adapun peraih suara terbanyak setelah Nazarudin adalah Riezky Aprilia.