Diperiksa KPK, Hasyim Asy'ari akui berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan

Hasyim Asy'ari mengaku dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner KPU oleh penyidik KPK.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Hasyim Asy'ari mengaku dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangannya diperlukan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi soal penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret koleganya, Wahyu Setiawan.

"(Ditanya) cuma tugas saya saja di KPU, yang berkaitan dengan perkara. Tugas saya di KPU sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (24/1).

Saat disinggung terkait adanya komunikasi dengan Wahyu Setiawan, Hasyim mengaku sempat ditanyakan oleh penyidik. Namun, dia enggan membeberkannya secara rinci. "Ada pertanyaan itu juga, ya," ucap Hasyim.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah komisoner KPU, Wahyu Setiawan; Harun Masiku, caleg PDIP; Saeful Bahri, staf Sekjen PDIP, dan Agustiani Tio Fridelina, bekas anggota Bawaslu. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah keempatnya terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1).

Seperti diketahui, Harun menyuap Wahyu agar bersedia membantu proses pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Upaya itu dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.