Hendardi minta Polda Metro Jaya tak memproses Febri Diansyah

Laporan terhadap tiga tokoh antikorupsi itu merupakan permintaan atas nama pribadi, bukan mewakili Pansel Capim KPK.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih (kanan) berbincang dengan anggota Pansel KPK, Hendardi. Antara Foto

Anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi, meminta kepada Polda Metro Jaya untuk tidak memproses laporan seorang warga bernama Agung Zulianto terhadap tiga tokoh antikorupsi. Pasalnya, kata Hendardi, laporan tersebut tidak terlalu penting. 

"Buat saya itu enggak terlalu penting, ya. Makanya tadi saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses," kata Hendardi saat ditemui di Kementrian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Hendardi mengatakan, laporan terhadap tiga tokoh antikorupsi itu merupakan permintaan atas nama pribadi Agung, bukan mewakili Pansel Capim KPK. "Tetapi enggak usah diproses lah begitu-begitu buat apa? Kalau hanya sekadar berbeda pendapat ya saya juga dari dulu menentang berbeda pendapat untuk diproses hukum," kata dia.

Namun demikian, penasihat ahli Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian itu menghargai atas adanya laporan tersebut. Sebab, itu merupakan hak pelapor untuk melampiaskan isu-isu yang dianggapnya tidak relevan.

"Tapi saya kira bagian dari berdemokrasi, tapi kan enggak harus dengan selalu diselesaikan di polisi ya," ucap dia.