sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hendardi minta Polda Metro Jaya tak memproses Febri Diansyah

Laporan terhadap tiga tokoh antikorupsi itu merupakan permintaan atas nama pribadi, bukan mewakili Pansel Capim KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 29 Agst 2019 21:41 WIB
Hendardi minta Polda Metro Jaya tak memproses Febri Diansyah

Anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi, meminta kepada Polda Metro Jaya untuk tidak memproses laporan seorang warga bernama Agung Zulianto terhadap tiga tokoh antikorupsi. Pasalnya, kata Hendardi, laporan tersebut tidak terlalu penting. 

"Buat saya itu enggak terlalu penting, ya. Makanya tadi saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses," kata Hendardi saat ditemui di Kementrian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Hendardi mengatakan, laporan terhadap tiga tokoh antikorupsi itu merupakan permintaan atas nama pribadi Agung, bukan mewakili Pansel Capim KPK. "Tetapi enggak usah diproses lah begitu-begitu buat apa? Kalau hanya sekadar berbeda pendapat ya saya juga dari dulu menentang berbeda pendapat untuk diproses hukum," kata dia.

Namun demikian, penasihat ahli Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian itu menghargai atas adanya laporan tersebut. Sebab, itu merupakan hak pelapor untuk melampiaskan isu-isu yang dianggapnya tidak relevan.

"Tapi saya kira bagian dari berdemokrasi, tapi kan enggak harus dengan selalu diselesaikan di polisi ya," ucap dia.

Seperti diketahui, Agung Zulianto telah melaporkan tiga tokoh antikorupsi yakni Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo ke Polda Metro Jaya.

Agung melaporkan lantaran ketiganya dianggap telah menyebarkan berita bohong. Laporan itu telah teregristrasi dengan nomor LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Hendardi mengatakan, pihak yang menuding Pansel Capim KPK mempunyai motif kepentingan untuk meloloskan capim tertentu tak relevan. Salah satu yang kerap disinggung mereka yakni soal syarat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi capim KPK.

Sponsored

“LHKPN itu dulu tidak dipersoalkan. Seharusnya dari empat tahun lalu dong dipersoalkan, bahwa harus disebut (LHKPN) itu ukuran integritas. Jangan sekarang dipersoalkan. Itu saya kira lucu saja," ucap dia.

Meski demikian, dia tidak begitu memikirkan terlalu jauh soal berbagai tudingan kepada Pansel Capim KPK. Dia pun mengaku menghormati berbagai pendapat tersebut. “Enggak masalah. Buat saya, ini adik saya juga. Tetapi kalau mereka bilang kita berpolitik, mereka yang sedang berpolitik,” ucap Hendardi.

Dia pun tidak terima dengan tudingan bahwa Pansel memiliki kepentingan politik untuk meloloskan capim tertentu. Menurutnya, para pihak yang mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo itu suatu bentuk dari praktik politik.

Di sisi lain, tambah Hendardi, penggalangan tokoh-tokoh nasional untuk mendesak Presiden turun tangan terkait proses seleksi juga merupakan suatu bentuk dari praktik politik.

"Politik itu kan engga selalu politik partai. Mereka yang berpolitik, mereka galang Pak Busyro, Pak Abdul Syafii itu disuruh bicara untuk menekan presiden. Mereka sedang berpolitik sebetulnya. Dan saya enggak tahu siapa dibelakang ini yang mendesign," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid