Heru Budi Hartono diminta kawal perubahan status Jakarta

Kontestasi politik di Jakarta selama ini hanya dilakukan di tingkat provinsi karena berstatus sebagai IKN.

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Dokumentasi Pemkot Jakut

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diminta mengawal perubahan status ibu kota, termasuk memuruskan sistem perpolitikannya. Sebab, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta otomatis dicabut pasca-UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan.

Sebagai informasi, kontestasi politik di Jakarta selama ini hanya dilakukan di tingkat provinsi, seperti pemilihan gubernur dan anggota DPRD, karena berstatus sebagai IKN. Hal tersebut berbeda dengan provinsi lainnya, yang melaksanakan pemilihan hingga level kabupaten/kota.

"Semoga Pak Heru dapat lebih serius mengawal perubahan status Jakarta untuk memastikan kehidupan berbangsa dan sistem politik Jakarta, termasuk penetapan DPRD karena berhubungan dengan jumlah kursi DPRD dan syarat pilkada, setelah UU IKN terbit," ucap Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, dalam keterangannya, Kamis (20/10). 

Heru pun diharapkan mengawal program prioritas guna menyelesaikan masalah menahun Jakarta. "seperti kemacetan, banjir, dan polusi udara," kata anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kesbangpol Jakarta ini.

Heru juga diminta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahun politik. Menurut Rasminto, tidak terlibatnya abdi negara dalam politik praktis menjadi kunci keberhasilan eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut sebagai pj gubernur.