sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Heru Budi Hartono diminta kawal perubahan status Jakarta

Kontestasi politik di Jakarta selama ini hanya dilakukan di tingkat provinsi karena berstatus sebagai IKN.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 20 Okt 2022 13:31 WIB
Heru Budi Hartono diminta kawal perubahan status Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diminta mengawal perubahan status ibu kota, termasuk memuruskan sistem perpolitikannya. Sebab, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta otomatis dicabut pasca-UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan.

Sebagai informasi, kontestasi politik di Jakarta selama ini hanya dilakukan di tingkat provinsi, seperti pemilihan gubernur dan anggota DPRD, karena berstatus sebagai IKN. Hal tersebut berbeda dengan provinsi lainnya, yang melaksanakan pemilihan hingga level kabupaten/kota.

"Semoga Pak Heru dapat lebih serius mengawal perubahan status Jakarta untuk memastikan kehidupan berbangsa dan sistem politik Jakarta, termasuk penetapan DPRD karena berhubungan dengan jumlah kursi DPRD dan syarat pilkada, setelah UU IKN terbit," ucap Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, dalam keterangannya, Kamis (20/10). 

Heru pun diharapkan mengawal program prioritas guna menyelesaikan masalah menahun Jakarta. "seperti kemacetan, banjir, dan polusi udara," kata anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kesbangpol Jakarta ini.

Heru juga diminta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahun politik. Menurut Rasminto, tidak terlibatnya abdi negara dalam politik praktis menjadi kunci keberhasilan eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut sebagai pj gubernur.

Bagi Rasminto alumnus doktoral PKLH Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta ini berharap Pj Gubernur dapat menuntaskan masalah menahun Jakarta. 

"Semoga dalam sekitar 2 tahun ke depan, Pak Heru dapat mengawal program yang menjadi permasalahan menahun 

Lebih lanjut Rasminto meminta Pj Gubernur dapat menjaga netralitas di tahun politik dan komunikatif dengan berbagai elemen masyarakat. 

Sponsored

"Selain itu, tentunya harus terbangun hubungan kerja profesional dengan DPRD dan membuka ruang komunikasi yang lebih baik pada Forkopimda serta elemen kritis, yaitu insan media, ormas, LSM, dan kalangan kampus demi mendapatkan masukan berharga," tuturnya.
 
Di sisi lain, Rasminto menilai, penunjukan Heru sebagai pj gubernur adalah keputusan tepat. Apalagi, hal tersebut telah sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 dan Nomor 18/PUU-XX/2022. 

Dia optimistis Heru mampu meningkatkan soliditas ASN hingga memperbaiki kinerja pemprov. Alasannya, Heru sebelumnya berkarier di Jakarta.

"Latar belakang Pak Heru sebagai ASN Jakarta, kita yakin, dapat mensolidkan kembali ASN yang akan menopang kinerja pj gubernur dan paling penting dapat juga mempercepat pengisian pejabat SKPD yang saat ini banyak kosong," tandas Rasminto.

Berita Lainnya
×
tekid