I Nyoman didakwa terima suap Rp2 miliar urus impor bawang putih

Pemberian suap bertujuan agar Nyoman membantu mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan .

Mantan Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 I Nyoman Dhamantra memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi

Mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra didakwa menerima Rp2 miliar, serta dijanjikan uang Rp1,5 miliar untuk mengusuri kuota impor bawang putih 2019. 

"Terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima hadiah uang sebesar Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).

Uang tersebut diberi dan dijanjikan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Suhan.

Menurutnya, suap tersebut bertujuan agar Nyoman membantu mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).