ICJR: Dekriminalisasi narkotika bukan legalisasi

Saat ini Indonesia memiliki permasalahan khusus dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika bagi pengguna.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam forum diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang digelar IJRS secara daring, Selasa (28/6). Dok. YouTube/IJRS TV.

Pemerintah tengah berupaya melakukan reformasi kebijakan narkotika melalui revisi Undang-Undang Narkotika. Salah satu yang jadi perhatian terkait ketegasan untuk melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, langkah ini dapat dilakukan dengan pendekatan dekriminalisasi pengguna narkotika. Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki permasalahan khusus dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika bagi pengguna.

"Mengapa skema dekriminalisasi yang dikedepankan? Melihat kondisi Indonesia saat ini, kita punya permasalahan. 100 ribu pengguna narkotika dikirim ke penjara, yang mana penjaranya itu bukan tempat yang tepat untuk mereka," ujar Maidina dalam forum diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang digelar daring, Selasa (28/6).

Maidina mengatakan, skema dekriminalisasi bisa menghadirkan definisi bahwa perbuatan menguasai atau menggunakan narkotika itu dilarang dalam konteks hukum. Namun, perlu ditekankan, yang dihilangkan adalah sifat kriminal dari pengguna, sehingga tidak diberlakukan pidana atas perbuatan tersebut.

Menurutnya, hal ini tidak sama dengan legalisasi narkotika. Pihaknya menekankan, pengguna narkotika yang masuk dalam sistem peradilan pidana dapat memberikan dampak lebih besar.