sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR: Dekriminalisasi narkotika bukan legalisasi

Saat ini Indonesia memiliki permasalahan khusus dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika bagi pengguna.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 28 Jun 2022 14:40 WIB
ICJR: Dekriminalisasi narkotika bukan legalisasi

Pemerintah tengah berupaya melakukan reformasi kebijakan narkotika melalui revisi Undang-Undang Narkotika. Salah satu yang jadi perhatian terkait ketegasan untuk melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, langkah ini dapat dilakukan dengan pendekatan dekriminalisasi pengguna narkotika. Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki permasalahan khusus dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika bagi pengguna.

"Mengapa skema dekriminalisasi yang dikedepankan? Melihat kondisi Indonesia saat ini, kita punya permasalahan. 100 ribu pengguna narkotika dikirim ke penjara, yang mana penjaranya itu bukan tempat yang tepat untuk mereka," ujar Maidina dalam forum diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang digelar daring, Selasa (28/6).

Maidina mengatakan, skema dekriminalisasi bisa menghadirkan definisi bahwa perbuatan menguasai atau menggunakan narkotika itu dilarang dalam konteks hukum. Namun, perlu ditekankan, yang dihilangkan adalah sifat kriminal dari pengguna, sehingga tidak diberlakukan pidana atas perbuatan tersebut.

Menurutnya, hal ini tidak sama dengan legalisasi narkotika. Pihaknya menekankan, pengguna narkotika yang masuk dalam sistem peradilan pidana dapat memberikan dampak lebih besar.

"Yang ditekankan lagi-lagi dekriminalisasi bukan soal legalisasi. Kita bukan berarti membiarkan orang menggunakan narkotika, narkotika dapat dijual bebas dan nggak diapa-apain. Tapi justru kita memastikan, bahwa orang-orang yang kita tolong, yang menggunakan narkotika itu, tidak masuk dalam sistem peradilan pidana," tutur Maidina.

Salah satu dampaknya, kata Maidina, adalah peredaran gelap narkotika di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihaknya menyebut, hal ini sulit dikendalikan karena tidak adanya intervensi bagi pengguna narkotika.

"Dikirim ke penjara, di penjara ada pasar bebasnya.  Ada peredaran gelap narkotika yang mana susah sekali dikendalikan. Ya wajar ketika itu sulit dikendalikan, karena orang-orang yang membutuhkan narkotika itu nggak diintervensi berbasis kesehatan," katanya.

Sponsored

Maidina menambahkan, intervensi pemerintah tetap dibutuhkan dalam skema dekriminalisasi pengguna narkotika. Intervensi ini dapat dilihat melalui rehabilitasi atau konteks kesehatan lainnya.

"Yang perlu kita tekankan, konteks intervensi bagi pengguna narkotika tidak harus rehabilitasi, tapi kemudian ada skema lain yang kita lakukan bagi pengguna, misal konteks konseling atau konteks kesehatan yg lain," ujarnya.

Selain itu, kata Maidina, pemerintah bisa memberdayakan sistem kesehatan yang sudah ada untuk melakukan intervensi dalam konteks kesehatan. Misalnya, melalui asesmen yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) seperti psikolog dan psikiater di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

"Di puskesmas di tingkat kecamatan, itu ada standar minimal tenaga kesehatan kan, juga ada psikolog dan psikiater sampai ke level Puskesmas. Kenapa kita tidak berdayakan sistem kesehatan yang sudah kita miliki tersebut," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid