ICJR desak DPR setop bahas RUU Minol

Penerapan pidana bagi para pelanggar akan membuat penjara semakin penuh sebagaimana dalam kasus narkotika karena memakai pendekatan usang.

Ilustrasi. Pexels

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak DPR tidak membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol (RUU Minol). 

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, membeberkan tiga alasan RUU Minol tidak perlu dibahas. Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia. 

Draf tersebut, jelasnya, memakai pendekatan pelarangan (prohibitionist). Dalam ketentuan Pasal 7, misalnya, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol.

Larangan itu, juga akan diganjar dengan ketentuan pidana, sebagaimana isi Pasal 20, berupa penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda sedikitnya Rp10 juta dan maksimal Rp50 juta.

"Semangat prohibitionist atau 'larangan buta' hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika. Seluruh bentuk penguasaan narkotika dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna narkotika dikirim ke penjara, memenuhi penjara, dan membuat peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan," katanya dalam keterangannya, Rabu (11/11).