ICJR minta RUU narkotika harus ubah golongan I

Masalah utama kebijakan Narkotika membawa dampak overcrowding.

Ilustrasi pengguna narkoba. Alinea.id/DebbieAlyw.

Institut Criminal for Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk melakukan perubahan tentang larangan narkotika golongan I, yaitu ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. Sebab, golongan tersebut dipandang perlu untuk kesehatan.

Manager Program ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, tidak ada aturan jelas mengenai batasan negara untuk memasukkan suatu zat ke dalam golongan tertentu. Sehingga, ketentuan mengenai perlunya Peraturan Pemerintah soal ini harus dimunculkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

“Sayang, pemerintah tak menjangkau hal ini,” kaya Maidina dalam keterangan, Sabtu (2/4).

Maidina menyampaikan, pengaturan Zat Psikotropika Baru (ZPB) dalam Pasal 148A RUU Narkotika usulan pemerintah, diperkenalkan pasal yang dapat mengkriminalisasi perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Zat Psikoaktif Baru. Perbuatan itu berbuahkan ancaman pidana dari dua hingga 10 tahun. 

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan asas legalitas karena orang dapat dipidana atas kepemilikan suatu zat yang belum ditentukan sebagai Narkotika. Sehingga, orang dikriminalisasi atas ketentuan yang belum diatur.