ICJR soroti fenomena deret tunggu terpidana mati

ICJR menuntut pemerintah mengevaluasi dan memantau kondisi terpidana mati.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah menjamin para terpidana mati terhindar dari fenomena deret tunggu karena dinilai tidak manusiawi.

ICJR menambahkan, jika waktu tunggu, tempat penahanan, hingga kesehatan mental tidak manusiawi, maka pemerintah dan sistem peradilan diminta melakukan moratorium eksekusi mati.

“Maka perlu ditegaskan, percepatan eksekusi mati tidak berarti solusi untuk tidak terjadinya fenomena deret tunggu,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan, Jumat (26/6).

Menurutnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur komutasi bagi mereka yang telah lebih dari 10 tahun di deret tunggu. Perumusan tersebut diklaim sebagai kebijakan ‘jalan tengah’ polemik hukuman mati. 

Jika pemerintah berkomitmen, sambung dia, maka komutasi bagi terpidana mati di deret tunggu lebih dari 10 tahun harus diberikan. ICJR juga menuntut pemerintah mengevaluasi dan memantau kondisi terpidana mati.