sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR soroti fenomena deret tunggu terpidana mati

ICJR menuntut pemerintah mengevaluasi dan memantau kondisi terpidana mati.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Jun 2020 13:50 WIB
ICJR soroti fenomena deret tunggu terpidana mati

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah menjamin para terpidana mati terhindar dari fenomena deret tunggu karena dinilai tidak manusiawi.

ICJR menambahkan, jika waktu tunggu, tempat penahanan, hingga kesehatan mental tidak manusiawi, maka pemerintah dan sistem peradilan diminta melakukan moratorium eksekusi mati.

“Maka perlu ditegaskan, percepatan eksekusi mati tidak berarti solusi untuk tidak terjadinya fenomena deret tunggu,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan, Jumat (26/6).

Menurutnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur komutasi bagi mereka yang telah lebih dari 10 tahun di deret tunggu. Perumusan tersebut diklaim sebagai kebijakan ‘jalan tengah’ polemik hukuman mati. 

Jika pemerintah berkomitmen, sambung dia, maka komutasi bagi terpidana mati di deret tunggu lebih dari 10 tahun harus diberikan. ICJR juga menuntut pemerintah mengevaluasi dan memantau kondisi terpidana mati.

“(Isu deret tunggu eksekusi terpidana mati) sangat relevan untuk disoroti dalam peringatan hari dukungan terhadap korban penyiksaan. Upaya untuk mencegah terjadinya fenomena deret tunggu yang dialami oleh terpidana mati juga menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi praktik-praktik penyiksaan,” ujarnya.

ICJR mencatat, terdapat 60 terpidana mati di Indonesia yang menunggu eksekusi lebih dari 10 tahun dengan dengan kondisi tempat penahanan yang buruk, dan terdapat lima orang terpidana mati yang telah menunggu lebih dari 20 tahun. Bahkan, seorang di antaranya telah menunggu hampir 40 tahun.

“Situasi di Indonesia sendiri dapat memperlihatkan bahwa terdapat setidaknya 60 terpidana mati yang saat ini berpotensi tinggi mengalami penyiksaan akibat adanya fenomena deret tunggu,” pungkas Erasmus.

Sponsored

ICJR juga membeberkan beberapa ciri kondisi tempat penahanan yang tak layak, yaitu terpidana mati ditempatkan dalam sel dengan tingkat kecerahan yang rendah, penggunaan alat pengekangan yang berlebihan dan waktu minim untuk terpidana mati melakukan kegiatan di luar sel, dan kondisi lapas yang overcrowding atau kelebihan muatan mempengaruhi tingkat stres.

Kemudaian adanya diskriminasi dan perundungan, perlakuan kejam dan kekerasan yang tidak proporsional; kurangnya nutrisi dalam makanan, tidak adanya pemeriksaan medis berkala; terbatasnya waktu kunjungan keluarga atau jam besuk, akses terbatas terhadap buku atau bacaan, dan jumlah ahli psikolog bagi terpidana mati di dalam deret tunggu sangat minim.

Berita Lainnya
×
tekid