ICW: 2019 jadi kehancuran pemberantasan korupsi

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilemahkan oleh pemerintah sendiri.

Sejumlah siswa SMP mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (5/11). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/pd.

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis catatan akhir tahun pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan pengamatan ICW, 2019 merupakan tahun kehancuran bagi tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, 2019 adalah tahun terburuk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Lantaran kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilemahkan oleh pemerintah sendiri.

"Kami menilai tahun ini merupakan tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi. Ini adalah tahun kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori langsung oleh Istana atau Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).

Kehancuran tersebut, dapat dilihat dari beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah dan DPR atas lembaga antirasuah. Misalkan isu figur pimpinan KPK yang dinakhodai oleh Firli Bahuri.

Bagi ICW, keputusan pemerintah dan DPR meloloskan kelima pimpinan KPK merupakan bencana bagi penegakan tindak pidana korupsi. Status mereka sebagai pimpinan KPK dihasilkan melalui seleksi yang menimbulkan banyak persoalan.