sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: 2019 jadi kehancuran pemberantasan korupsi

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilemahkan oleh pemerintah sendiri.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 29 Des 2019 18:44 WIB
ICW: 2019 jadi kehancuran pemberantasan korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis catatan akhir tahun pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan pengamatan ICW, 2019 merupakan tahun kehancuran bagi tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, 2019 adalah tahun terburuk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Lantaran kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilemahkan oleh pemerintah sendiri.

"Kami menilai tahun ini merupakan tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi. Ini adalah tahun kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori langsung oleh Istana atau Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).

Kehancuran tersebut, dapat dilihat dari beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah dan DPR atas lembaga antirasuah. Misalkan isu figur pimpinan KPK yang dinakhodai oleh Firli Bahuri.

Bagi ICW, keputusan pemerintah dan DPR meloloskan kelima pimpinan KPK merupakan bencana bagi penegakan tindak pidana korupsi. Status mereka sebagai pimpinan KPK dihasilkan melalui seleksi yang menimbulkan banyak persoalan. 

"Kenapa kami katakan demikian? Karena lima orang ini dihasilkan dari proses seleksi yang menimbulkan banyak persoalan. Kalau saya boleh sedikit melihat ke belakang, saat Presiden Jokowi membentuk panitia seleksi (pansel) di Mei, banyak sekali tudingan kepada pansel yang kita nilai rentan dengan potensi melemahkan KPK," terangnya.

Misalkan saja tudingan tiga di antara anggota pansel memiliki kedekatan dengan institusi kepolisian. Oleh sebab itu, tak heran jika ketua KPK datang dari institusi tersebut. Selain itu, pansel KPK terkesan ahistoris dengan keberadaan KPK. Mereka tidak mempertimbangkan integritas buruk yang disematkan kepada calon pimpinan KPK.

"Kami menduga dan memastikan proses seleksi ini tidak ada penilaian integritas sedikitpun, karena figur yang lolos menjadi pimpinan KPK adalah orang-orang yang sebelumnya memiliki catatan di masa lalu, terkait dengan integritas," kata Kurnia.

Sponsored

Misalkan saja ada satu di antara lima pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Parahnya, orang ini sekarang duduk sebagai ketua KPK. Bahkan banyak isu yang mengatakan,  yang bersangkutan merangkap jabatan, dan ini menunjukkan tidak pantas menduduki kursi pimpinan KPK.

"Kemudian poin usia salah satu pimpinan KPK, Nurul Gufron. Bagaimana mungkin Jokowi melantik Nurul Gufron, sedangkan di UU KPK baru menyebutkan usia minimum pimpinan KPK adalah 50 tahun. Berarti Presiden melanggar proses yang ada di UU KPK," sambungnya.

Poin usia Nurul Gufron, dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu menjadi bukti kongkret, pemerintah dan DPR benar-benar ingin menghancurkan KPK.

"Selain itu ada isu revisi UU KPK. Per 17 Oktober 2019, KPK sudah tidak seperti sedia kala. Kerjanya sudah tidak lagi cepat, kerjanya pasti akan lambat," tutur dia.

Sebelumnya peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Aulia Guzasiah menilai posisi Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri akan mengganggu independensi lembaga antirasuah.

"Tentunya akan mengganggu (indenpendensi KPK)," ujar Aulia di Jakarta, Jumat.

Aulia menekankan meskipun secara aturan tidak ada yang secara eksplisit menyatakan syarat pimpinan atau Ketua KPK harus mengundurkan diri dari instansi apa pun, namun ketentuan itu jelas tergambar dari sifat dan prinsip kerja KPK yakni harus Independen.

Dia menyampaikan, syarat calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memang hanya mengatur seseorang untuk tidak menjadi pengurus parpol, melepaskan jabatan struktural dan/atau lainnya, dan tidak menjalankan profesi tetapnya sebelumnya.

Tapi, kata dia, hal yang sebenarnya dikhawatirkan pada konteks ini adalah kekhawatiran kinerja KPK ke depan yang cenderung tidak lagi independen, mengingat salah seorang pimpinannya masih terikat dengan salah satu instansi negara lainnya.

"Terlebih instansi negara yang sebagaimana dimaksud, memiliki irisan tupoksi yang nyaris bersinggungan serta tidak jarang terlihat gencar berkonflik dan tak senada dengan KPK sebelumnya," ucap dia.

Langkah yang paling bijak untuk dilakukan Firli adalah ke luar dari instansi sebelumnya. Dia menegaskan status nonaktif, tidak cukup untuk bisa kembali menjernihkan stigma negatif dan keragu-raguan masyarakat saat ini terhadap pimpinan KPK yang ada.

"Hal ini sekiranya juga diperlukan oleh yang bersangkutan, jika ingin membuktikan dirinya memang layak dan berniat menjalankan agenda pemberantasan korupsi secara profesional, tanpa sangkut-paut kepentingan instansi apapun," ujar Aulia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid