ICW: Azis Syamsuddin perlu diproses MKD

Peran Azis Syamsuddin dalam kasus makelar suap penyidik KPK di rumah dinasnya diduga melanggar Kode Etik DPR.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu memproses dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Pangkalnya, politikus Partai Golkar itu ddiduga berperan dalam perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, secara tertulis pada Jumat (23/4).

Sebelumnya dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, pada 2020-2021 bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, Oktober 2020. Dia disebut memperkenalkan Robin dengan Syahrial.

Keduanya, bersama pengacara Maskur Husain, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertemuan itu, Kurnia mengatakan, KPK perlu mendalami, khususnya tentang relasi Robin dengan Azis dan sejak kapan keduanya berkomunikasi.

ICW, tambah Kurnia, juga menyoroti sikap Azis saat mengenalkan Robin kepada Syahrial yang diduga punya kasus di KPK. Perkara yang dimaksud diketahui sedang tahap penyelidikan.