sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Azis Syamsuddin perlu diproses MKD

Peran Azis Syamsuddin dalam kasus makelar suap penyidik KPK di rumah dinasnya diduga melanggar Kode Etik DPR.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 23 Apr 2021 19:39 WIB
ICW: Azis Syamsuddin perlu diproses MKD

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu memproses dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Pangkalnya, politikus Partai Golkar itu ddiduga berperan dalam perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, secara tertulis pada Jumat (23/4).

Sebelumnya dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, pada 2020-2021 bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, Oktober 2020. Dia disebut memperkenalkan Robin dengan Syahrial.

Keduanya, bersama pengacara Maskur Husain, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertemuan itu, Kurnia mengatakan, KPK perlu mendalami, khususnya tentang relasi Robin dengan Azis dan sejak kapan keduanya berkomunikasi.

ICW, tambah Kurnia, juga menyoroti sikap Azis saat mengenalkan Robin kepada Syahrial yang diduga punya kasus di KPK. Perkara yang dimaksud diketahui sedang tahap penyelidikan.

"Dalam hal ini, pertanyaan yang harus dijawab, dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup?" ucapnya. "Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti."

Masih merujuk keterangan pers KPK, Kurnia menyebut, Azis diduga meminta Robin membantu Syahrial agar kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Terkait itu, lembaga antirasuah didorong membuka penyelidikan baru.

"KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara tipikor," katanya.

Sponsored

Mengenai dugaan keterlibatan Azis, Firli memastikan KPK akan mendalami pertemuan di rumah dinas. Jenderal polisi bintang tiga ini mengklaim, bakal ungkap apa yang sesungguhnya terjadi dalam persuaan tersebut.

"Karena pada prinsipnya KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan dan tentulah kami tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan," jelasnya.

Dalam perkaranya, Syahrial diduga telah memberikan Robin Rp1,3 miliar dari komitmen sebesar Rp1,5 miliar supaya kasus yang diselidiki tidak naik tahap penyidikan. Duit dikirim 59 kali ke rekening Riefka Amalia, teman dari saudara Robin. Sebanyak Rp525 juta di antaranya diberikan kepada Maskur.

Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain sebesar Rp200 juta. Sedangkan Robin turut diduga mengantongi uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta dari Oktober 2020 sampai April 2021.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf i atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid