ICW beber cara perbaiki IPK Indonesia yang anjlok

ICW sarankan pemerintah batalkan Undang-Undang KPK hasil revisi 2019.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia melorot dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Untuk memperbaikinya, kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, perlu ada langkah besar yang diambil pemerintah.

Pertama, pemerintah harus mengubah perspektif pemberantasan korupsi bukan lagi mengabdi kepada kepentingan ekonomi, tapi mendesain kebijakan ekonomi yang berbasis antikorupsi. Tujuannya, agar distirbusi resources dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi lebih transparan dan akuntabel.

"Dan jelas siapa sebenarnya yang akan diuntungkan: Apakah masyarakat atau hanya segelintir elite yang kebetulan ikut men-drive agenda-agenda kebijakan yang disusun," ujarnya di diskusi dalam jaringan "Visi Integritas," Kamis (11/2).

Kedua, menguatkan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi 2019. Menurut Adnan, perubahan beleid lembaga antirasuah juga menjadi aspek yang membuat IPK Indonesia 2020 anjlok.

Adnan menjelaskan, kelompok masyarakat sipil masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU KPK 2019. Diharapkan, hakim MK juga melihat perspektif IPK saat memutus gugatan.