ICW dan Lokataru endus 7 aset mewah Nurhadi

ICW dan Lokataru meminta lembaga antirasuah menjerat mantan petinggi MA itu dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Lokataru mendeteksi terdapat tujuh jenis aset mewah yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus dugaan jual-beli perkara di MA.

"Dalam penelusuran yang sudah dilakukan, setidaknya ditemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi, Rabu (22/7).

Ketujuh jenis aset mewah yang diduga milik Nurhadi, yakni empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum baik berbentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah, tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah.

Kendati mengendus sejumlah jenis aset tersebut, ICW dan Lokataru meminta lembaga antirasuah menjerat mantan petinggi MA itu, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tak hanya itu, KPK diharapkan juga dapat menyelidiki potensi pihak terdekat Nurhadi yang menerima manfaat atas kejahatan yang dilakukannya," tutur Kurnia.