ICW desak jaksa tolak justice collaborator Joko Tjandra

Di sisi lain, imbuh Kurnia, terpidana hak tagih Bank Bali itu juga dinilai tidak kooperatif.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan justice collaborator atau JC, Joko Soegiarto Tjandra, dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice. Sebab, ICW beranggapan dia tak terbuka dalam memberikan keterangan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyontohkan, hingga kini Joko dinilai tidak menjelaskan secara klir alasannya percaya dengan Pinangki Sirna Malasari, termasuk dugaan apakah ada pihak lain yang terlibat. 

Dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA, Pinangki berstatus terdakwa. "Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa (Kejaksaan Agung)," katanya secara tertulis, Jumat (5/2).

Di sisi lain, imbuh Kurnia, terpidana hak tagih Bank Bali itu juga dinilai tidak kooperatif. Sebab, Joko kabur ke Malaysia sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan.

"Ihwal syarat 'bukan pelaku utama' mesti disorot, pertanyaan sederhananya: jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" ucapnya.