sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW desak jaksa tolak justice collaborator Joko Tjandra

Di sisi lain, imbuh Kurnia, terpidana hak tagih Bank Bali itu juga dinilai tidak kooperatif.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Feb 2021 18:07 WIB
ICW desak jaksa tolak justice collaborator Joko Tjandra

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan justice collaborator atau JC, Joko Soegiarto Tjandra, dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice. Sebab, ICW beranggapan dia tak terbuka dalam memberikan keterangan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyontohkan, hingga kini Joko dinilai tidak menjelaskan secara klir alasannya percaya dengan Pinangki Sirna Malasari, termasuk dugaan apakah ada pihak lain yang terlibat. 

Dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA, Pinangki berstatus terdakwa. "Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa (Kejaksaan Agung)," katanya secara tertulis, Jumat (5/2).

Di sisi lain, imbuh Kurnia, terpidana hak tagih Bank Bali itu juga dinilai tidak kooperatif. Sebab, Joko kabur ke Malaysia sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan.

"Ihwal syarat 'bukan pelaku utama' mesti disorot, pertanyaan sederhananya: jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" ucapnya.

Regulasi yang mengatur JC, United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-KemenkumHAM, telah merincikan syarat sebagai JC dalam penanganan perkara.

Syarat-syaratnya, mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.

"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif. Jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," kata Kurnia.

Sponsored

Kemarin, Joko mengajukan JC saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dia mengklaim punya peran membantu aparat hukum dalam membongkar perkara yang kini disidangkan.

Berita Lainnya
×
tekid