ICW desak Jokowi batalkan pengangkatan Indriyanto Seno Adji

Prosesi penunjukan Indriyanto disinyalir tanpa melalui pembentukan pansel.

Pelantikan Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (29/4/2021). Dokumentasi Setkab

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keabsahan pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pangkalnya, proses penunjukannya ditengarai tak melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menerangkan, pengangkatan anggota Dewas harus merujuk Pasal 37 E ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 jo Pasal 15 PP 4/2020 secara terang benderang disebutkan, bahwa presiden harus membentuk panitia seleksi (pansel) terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," ujarnya saat dihubungi Alinea, Kamis (29/4).

Atas dasar itu, Kurnia mengatakan, Jokowi mengabaikan dan menabrak peraturan berlaku. Oleh karenanya, ICW merekomendasikan presiden membatalkan keputusan pengangkatan Indriyanto.

"ICW merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan keputusan untuk menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK dan memproses ulang dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," jelasnya.