ICW dorong KPK tindak kasus pelanggaran etik

Data ICW menyebutkan setidaknya dalam rentang waktu 2010 hingga 2018, sudah terdapat 19 dugaan kasus pelanggaran etik

Data ICW menyebutkan setidaknya dalam rentang waktu 2010 hingga 2018, sudah terdapat 19 dugaan kasus pelanggaran etik./Rakhmad Hidayatulloh Permana

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak sejumlah kasus pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah pegawai KPK. 

Data ICW menyebutkan setidaknya dalam rentang waktu 2010 hingga 2018, sudah terdapat 19 dugaan kasus pelanggaran etik. Baik yang sudah diproses maupun belum. 

Dari lima pelanggaran yang dilakukan pada kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo, hanya satu saja yang diproses secara tegas, yaitu yang terjadi pada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang sembarangan melecehkan organisasi mahasiswa HMI. Sedangkan empat lainnya terbengkalai.

"Dari lima kasus pelanggaran, hanya satu saja yang ditindak. Pimpinan KPK melakukan pemafhuman terhadap kasus-kasus tersebut," kata Peneliti ICW, Laola Easter dalam konferensi pers bertajuk "Krisis Etik di KPK" di kantor ICW, Rabu (17/10). 

ICW juga menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Deputi Penindakan Brigjend Firli.