ICW: Presiden jangan ragu terbitkan Perppu KPK

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Perppu KPK sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan Jokowi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri), Saut Situmorang (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengepalkan tangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Presiden Joko Widodo agar tak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Perppu KPK sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan Jokowi, baik dari kondisi mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, serta mengisi kekosongan hukum.

"Presiden jangan ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Kurnia, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (17/10).

Di sisi lain, Kurnia meminta Jokowi agar tidak takut ancaman pemakzulan jika menerbitkan Perppu dari seorang politikus. Sebab, menurutnya, kesimpulan tersebut tidak mendasar.

Kurnia menyarankan seluruh partai politik tidak mengintervensi langkah kepala negara untuk mengambil kebijakan, terkait agenda pemberantasan korupsi.