sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Presiden jangan ragu terbitkan Perppu KPK

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Perppu KPK sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan Jokowi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 17 Okt 2019 18:38 WIB
ICW: Presiden jangan ragu terbitkan Perppu KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Presiden Joko Widodo agar tak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Perppu KPK sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan Jokowi, baik dari kondisi mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, serta mengisi kekosongan hukum.

"Presiden jangan ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Kurnia, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (17/10).

Di sisi lain, Kurnia meminta Jokowi agar tidak takut ancaman pemakzulan jika menerbitkan Perppu dari seorang politikus. Sebab, menurutnya, kesimpulan tersebut tidak mendasar.

Kurnia menyarankan seluruh partai politik tidak mengintervensi langkah kepala negara untuk mengambil kebijakan, terkait agenda pemberantasan korupsi.

"Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional. Lagi pula, pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut," ucap dia.

Menurutnya, saat ini merupakan waktu yang cocok bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk membuktikan janji memperkuat KPK, dan menjamin keberpihakan untuk memberantas korupsi.

"Sekarang saatnya ia membuktikan kepada masyarakat langkah konkret untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu KPK sesegera mungkin," tutur dia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid