close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri), Saut Situmorang (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengepalkan tangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedun
icon caption
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri), Saut Situmorang (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengepalkan tangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedun
Nasional
Kamis, 17 Oktober 2019 18:38

ICW: Presiden jangan ragu terbitkan Perppu KPK

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Perppu KPK sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan Jokowi.
swipe

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Presiden Joko Widodo agar tak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Perppu KPK sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan Jokowi, baik dari kondisi mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, serta mengisi kekosongan hukum.

"Presiden jangan ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Kurnia, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (17/10).

Di sisi lain, Kurnia meminta Jokowi agar tidak takut ancaman pemakzulan jika menerbitkan Perppu dari seorang politikus. Sebab, menurutnya, kesimpulan tersebut tidak mendasar.

Kurnia menyarankan seluruh partai politik tidak mengintervensi langkah kepala negara untuk mengambil kebijakan, terkait agenda pemberantasan korupsi.

"Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional. Lagi pula, pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut," ucap dia.

Menurutnya, saat ini merupakan waktu yang cocok bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk membuktikan janji memperkuat KPK, dan menjamin keberpihakan untuk memberantas korupsi.

"Sekarang saatnya ia membuktikan kepada masyarakat langkah konkret untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu KPK sesegera mungkin," tutur dia.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan